Mengawal Proses Integrasi, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat
MAGELANG — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Husnia Aminata, laksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka usulan Pembebasan Bersyarat terhadap klien AS, salah satu warga binaan pemasyarakatan di Lapas Magelang yang menjalani pidana terkait perkara kekerasan seksual.
Kegiatan Litmas dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman informasi mengenai kondisi serta perkembangan klien sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan program integrasi. Dalam pelaksanaannya, PK melakukan wawancara dan penggalian informasi terkait latar belakang klien, kondisi selama menjalani pembinaan, serta kesiapan klien dalam menjalani kehidupan kembali di tengah masyarakat.
Litmas menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Melalui proses penelitian yang dilakukan secara objektif dan menyeluruh, diharapkan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program integrasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan klien.
Bapas Magelang terus berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab guna mendukung terwujudnya proses pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
