Bapas Magelang Kawal Proses Peradilan Pidana Anak guna Menjamin Perlindungan Hak dan Kepentingan Terbaik Anak

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan tugas pendampingan sidang agenda pembacaan putusan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Mungkid.

Pendampingan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam mengawal seluruh tahapan proses peradilan pidana anak agar tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam persidangan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menyarankan agar anak dijatuhi pidana dengan syarat berupa pengawasan, guna memberikan kesempatan pembinaan berbasis keluarga dan lingkungan.

Meski demikian, Majelis Hakim memutus perkara dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini didasarkan pada penegakan keadilan serta pemulihan atas perbuatan yang dilakukan, dengan tetap memperhitungkan masa pembinaan yang singkat di LPKA agar tidak mengganggu tumbuh kembang anak secara jangka panjang.

Melalui pendampingan yang komprehensif ini, diharapkan kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi serta dapat memberikan efek jera sekaligus kesempatan bagi anak untuk belajar dan menjadi pribadi yang lebih baik.