Mengawal Integrasi, Menegakkan Kepatuhan Bapas Magelang Tindak Lanjut Pencabutan Surat Keputusan
Magelang – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Diyah Purwanti, melaksanakan koordinasi dan penyampaian surat pemberitahuan pencabutan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) terhadap Klien berinisial MI di Kantor Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan serta kewajiban yang dilakukan Klien selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) di masyarakat.
Dalam koordinasi bersama jajaran Pemerintah Desa Kebonagung, Diyah Purwanti menyerahkan surat pemberitahuan pencabutan SK PB sekaligus menjelaskan alasan pencabutan serta perubahan status Klien yang harus kembali ke Lapas.
Seluruh hasil koordinasi dan informasi dari pihak desa kemudian didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administratif Bapas. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Magelang dalam melaksanakan pengawasan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#GuardAndGuide
#Pemasyarakatan
#PemasyarakatanJateng
