Menata Langkah Menuju Reintegrasi, Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat (PB)

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Wedha Arimidayanto Wibowo melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Klien Pemasyarakatan berinisial M.

Klien M merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana ketentuan pasal 80/17/16 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Dalam pelaksanaan Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Wedha melakukan penggalian informasi dan penilaian terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kondisi serta kesiapan Klien sebagai bagian dari proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bapas dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui proses tersebut, diharapkan Klien dapat mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta mampu mengikuti pembimbingan dan pengawasan yang diberikan.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#GuardAndGuide
#Pemasyarakatan
#PemasyarakatanJateng