Menakar Kesiapan Kembali ke Masyarakat, Bapas Magelang Laksanakan Litmas PB

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap klien berinisial AN. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Meylia di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Salas. Klien menjalani pidana dalam perkara perlindungan anak dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.

Berdasarkan informasi mengenai latar belakang perkara, korban yang saat kejadian berusia 17 tahun diketahui telah menikah siri dengan klien. Namun, perkara hukum tetap berlanjut setelah pihak desa melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Selanjutnya, klien dan korban melangsungkan pernikahan secara resmi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo. Meski telah menikah, proses hukum atas perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Magelang berupaya memastikan bahwa rekomendasi pengusulan PB disusun berdasarkan hasil penelitian yang objektif dan menyeluruh. Hasil Litmas selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek pembimbingan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.