Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026 Kepada 28 Warga Binaan
Tangerang, 31 Mei 2026 – Sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan pada Minggu (31/5) di Vihara Kusala Cetana Lapas Pemuda Tangerang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Mohamad Fadil selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, staf Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), dan Sub Seksi Registrasi.
Dalam suasana khidmat penuh kedamaian, kegiatan diawali dengan puja bakti Waisak dan dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Registrasi, serta penyerahan secara simbolis kepada perwakilan WBP.
Mohamad Fadil menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M kepada seluruh WBP beragama Buddha. Ia juga menyampaikan harapan agar peringatan Waisak tahun ini menjadi momen untuk memperkuat semangat perubahan diri bagi seluruh WBP.
“Remisi bukan hanya hak, tetapi juga apresiasi negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Hari Raya Waisak yang penuh makna ini, dengan pesan universal cinta kasih, kedamaian, dan pencerahan, selaras dengan semangat pembinaan di Lapas. Kami berharap para WBP yang menerima remisi dapat semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Mohamad Fadil.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan semangat Sistem Pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan sebagai sarana untuk membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 28 warga binaan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
