Lapas Arga Makmur Ikuti Zoom Meeting Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama dan Pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Kegiatan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara INKOPASINDO dengan mitra kerja sama serta pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah dilaksanakan dengan khidmat pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.

Acara ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi kelembagaan guna meningkatkan kualitas pelayanan serta optimalisasi program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan seluruh Indonesia.

​Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur, yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas beserta para pejabat struktural dan pegawai, mengikuti rangkaian kegiatan tersebut secara daring melalui ruang aula Lapas. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya bagi seluruh insan pemasyarakatan untuk senantiasa saling mendukung satu sama lain dan menjaga ketertiban di lingkungan kerja.

Beliau secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus berupaya aktif dalam memberantas praktik HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dari dalam Lapas sebagai wujud nyata integritas institusi.

​Rangkaian acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini berjalan dengan tertib dan lancar. Melalui pengarahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran di Lapas Arga Makmur dapat mengimplementasikan arahan pimpinan dengan penuh tanggung jawab, guna mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

Penandatanganan PKS antara INKOPASINDO dan mitra kerja sama merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas program pembinaan dan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Arga Makmur ditegaskan kembali untuk terus menjaga ketertiban, saling mendukung dalam tugas, serta berkomitmen penuh dalam memberantas praktik HALINAR demi mewujudkan lingkungan Lapas yang bersih dan profesional.