Dirkrimsus Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi di BJB Senilai 8,7 Miliar

Korandetak.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus Banten pada 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp8,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana dalam keterangannya di Serang, Kamis, mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni NF (37) dan BH alias BK (44).

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujarnya.

NF merupakan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, sedangkan BH alias BK merupakan Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Yudhis mengatakan perkara bermula ketika BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis, verifikasi, dan meloloskan permohonan kredit.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Setelah fasilitas disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar. Namun, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.

Pihak bank kemudian melakukan upaya hukum melalui pelelangan tiga unit rumah yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar. Namun, hasil pelelangan tersebut belum mampu menutupi kerugian yang timbul.

Sementara itu, AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan NF diduga menerima aliran dana berupa imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BK untuk memuluskan proses pencairan kredit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dugaan perbuatannya, NF dan BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dua tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.(Red).