Kepala Terminal Poris Plawad Menanggapi Putusan Pemerintah terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Jakarta – Sebagaimana diketahui putusan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 telah beredar, menanggapi hal tersebut Kepala Teminal Poris Plawad Alwien Athena telah membicarakan terkait putusan ini secara tidak resmi kepada sejumlah perushaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad.

Alwien mengklaim bahwa sejmlah PO tidak merasa keberatan mengenai putusan larangan mudik Lebaran 2021 yang dinyatakan oleh pemerintah.

“Kalau disampaikan (secara resmi) belum ya. Cuma bentuknya ngobrol aja ke beberapa pihak PO di sini. PO di kami enggak ada yang nolak,” ujar Alwien saat dihubungi, Minggu (11/4/2021).

Kebanyakan dari mereka bisa memahami apa maksud tujuan pemerintah membuat peraturan tersebut, oleh karena itu mereka bersikap lapang dada, hingga kini hanya 78 PO saja yang aktif beroperasi di Terminal Poris Plawad

“Mereka sebagian besar sudah tahu, dan mereka ya lapang dada,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021). (*/cr7)

Sumber: humas.polri.go.id