Kemenkum Malut–Kesbangpol Perkuat Sinergi Layanan Partai Politik

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi peningkatan layanan pengesahan badan hukum partai politik bersama Direktorat Jenderal Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan layanan administrasi hukum yang efektif dan akuntabel, yang dilaksanakan di Ruang Aula Pala Ternate Lantai 1 Kanwil Kemenkum Malut pada Selasa (21/4).

Koordinasi tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi serta 10 Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring melalui zoom meeting. Kehadiran seluruh unsur ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pelayanan kepada partai politik, termasuk pembahasan keberadaan Partai Gerakan Rakyat di wilayah Maluku Utara.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa dalam proses verifikasi oleh Kesbangpol hingga pengajuan permohonan SKT partai politik, harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tanggal 2 Desember 2025, serta petunjuk pelaksanaan teknis dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan persepsi di lapangan, sehingga seluruh proses verifikasi hingga penerbitan SKT dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi partai politik,” ujar Rian Arvin.

Selanjutnya, kegiatan diarahkan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Kasim Umasangadji, dengan pemaparan materi oleh Titik Susilawati Selaku Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, yang menjelaskan secara rinci mekanisme dan tata cara pemberian Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa setiap tahapan layanan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi yang berlaku. “Ketelitian dalam verifikasi dan kesesuaian data menjadi kunci utama dalam proses penerbitan dokumen partai politik. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Kesbangpol sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada legalitas partai politik,” jelas Titik.

Peserta yang hadir secara langsung di antaranya Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Ternate, sementara peserta lainnya dari seluruh kabupaten/kota mengikuti kegiatan secara daring.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum dan Kesbangpol di seluruh wilayah Maluku Utara menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi partai politik. “Kami mendorong agar seluruh proses dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, sehingga layanan yang diberikan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kehidupan demokrasi yang sehat,” tegas Argap Situngkir.

Kegiatan koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Melalui diskusi ini, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan kendala serta memperoleh solusi yang komprehensif, sehingga diharapkan tercipta keseragaman dalam proses verifikasi dan penerbitan dokumen administrasi partai politik di wilayah Maluku Utara.