Kemenkum Malut Harmonisasi Tiga Ranperbup Halmahera Tengah, Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Tengah secara daring melalui Zoom Meetings di Ruang Pala, Rabu (28/10).
Ketiga Ranperbup yang dibahas meliputi Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Weda Tengah, serta Pembebasan Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum bagi Masyarakat Pulau Gebe.
Rapat dihadiri Kepala P3H, Mia Kusuma Fitriana, selaku Plh Kakanwil Kemenkum Malut, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah, Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Malut, Yusri Muslimin, beserta jajaran dan perwakilan pemrakarsa, termasuk Dinas Tata Ruang Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam sambutannya, Mia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini diperlukan untuk memastikan pemenuhan aspek formal dan material, sekaligus menjaga agar rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dalam proses harmonisasi, Bagian Hukum dan pemrakarsa memiliki peran penting untuk memberikan verifikasi, sanggahan, atau klarifikasi terhadap hasil analisis yang disampaikan. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kita dapat menyempurnakan rancangan peraturan agar memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan memiliki rumusan yang jelas,” ujar Mia.
Pada pembahasan Ranperbup tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi AKIP Perangkat Daerah, Tim Kerja Harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain penyempurnaan judul serta perumusan kembali beberapa pasal agar lebih jelas dan mudah dipahami. Aspek teknis penulisan, termasuk penggunaan tanda baca, juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan rancangan tersebut.
Sementara itu, terhadap Ranperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Weda Tengah, hasil harmonisasi menunjukkan bahwa pengaturan tersebut telah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, masih diperlukan klarifikasi dari pemrakarsa terkait pengaturan zonasi, mekanisme evaluasi, serta penyempurnaan sejumlah pasal yang belum dirumuskan secara jelas.
Dalam pembahasan tersebut, Randy, staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Halmahera Tengah, menjelaskan bahwa rencana detail tata ruang yang dibahas berfokus pada wilayah perencanaan Weda. Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Adapun Ranperbup tentang Pembebasan Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum bagi Masyarakat Pulau Gebe dinilai tidak memiliki persoalan dari sisi kewenangan maupun kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sejumlah penyempurnaan teknis tetap diperlukan, terutama terkait penormaan, penggunaan tanda baca, serta penulisan huruf kapital dan huruf kecil.
Melalui pembahasan ketiga rancangan tersebut, harmonisasi tidak hanya diarahkan untuk memenuhi persyaratan formal pembentukan peraturan, tetapi juga untuk memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan rumusan dan dapat diterapkan sesuai tujuan pengaturannya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan, mendukung pelaksanaan harmonisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus diperkuat agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang jelas, berkualitas, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi P3H akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti berbagai catatan perbaikan dan memproses draf bersih agar dapat segera difinalisas
