Kemenkum Malut Dukung Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di STPK Banau Halbar
Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Sekolah Tinggi Pertanian dan Perkebunan (STPK) Banau terkait rencana pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat STPK Banau, Rabu (7/10), diterima langsung oleh Ketua STPK Banau, Fony Pelafu. Pertemuan tersebut membahas langkah awal pembentukan PKS dan Sentra KI sebagai wadah kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan STPK Banau dalam pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Barat.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyampaikan bahwa pembentukan PKS diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama yang lebih konkret dalam pelaksanaan berbagai program di bidang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi juga dinilai penting karena STPK Banau memiliki kapasitas akademik dan kegiatan penelitian yang dapat mendukung proses identifikasi serta dokumentasi potensi KI di Kabupaten Halmahera Barat.
Selain pembentukan PKS, Sentra KI STPK Banau diarahkan untuk dikembangkan melalui kegiatan Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (RIPM). Keberadaan Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi wadah administrasi atau pendataan, tetapi juga dapat berperan sebagai pusat pengembangan pengetahuan, penelitian, inovasi, dan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi maupun budaya bagi masyarakat.
Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyerahkan draft PKS dan draft pembentukan Sentra KI kepada pihak STPK Banau. Kedua dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk dipelajari dan ditelaah bersama, serta masih dapat disesuaikan dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kebutuhan masing-masing pihak.
Rencana pembentukan PKS tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat kembali hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan STPK Banau. Sebelumnya, kedua pihak telah memiliki kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU), yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun ini.
Dalam pembahasan, turut mengemuka potensi pemanfaatan Sentra KI sebagai pusat data penelitian dan dokumentasi komoditas lokal Kabupaten Halmahera Barat. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain Pisang Mulubebe, Jahe Togoreba Tua, dan Salak Ibu.
Melalui kegiatan penelitian dan dokumentasi yang sistematis, berbagai informasi mengenai karakteristik, sejarah, wilayah penghasil, metode budidaya, serta informasi pendukung lainnya dapat dihimpun sebagai basis data. Ketersediaan data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pendukung dalam pengembangan dan perlindungan KI, termasuk apabila komoditas tersebut berpotensi untuk dikembangkan menuju perlindungan Indikasi Geografis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kakanwil Argap Situngkir, menekankan pentingnya membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penelitian dan pengembangan potensi daerah. Melalui Sentra KI, hasil penelitian dan inovasi dapat diarahkan untuk mendukung upaya perlindungan Kekayaan Intelektual serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan STPK Banau diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menggali dan mendokumentasikan berbagai potensi Kekayaan Intelektual di Halmahera Barat.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi dapat menghasilkan program yang nyata, khususnya dalam identifikasi, dokumentasi, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang ada di daerah,” tambahnya.
Pihak STPK Banau menyambut baik rencana pembentukan PKS dan Sentra KI tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran STPK Banau dalam mendukung penelitian, inovasi, serta pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan potensi Kekayaan Intelektual di Halmahera Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan STPK Banau akan melakukan pembahasan secara intensif terhadap draft PKS dan pembentukan Sentra KI. Kedua pihak juga akan merumuskan program kerja yang mengintegrasikan perlindungan KI dengan kegiatan Riset, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Selanjutnya, Sentra KI diharapkan dapat dikembangkan sebagai pusat data dan dokumentasi hasil penelitian komoditas lokal Halmahera Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang terarah, berbasis riset, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
Melalui sinergi pemerintah dan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendorong hadirnya perlindungan Kekayaan Intelektual yang mampu mendukung inovasi, pelestarian potensi lokal, dan pengembangan ekonomi masyarakat di Maluku Utara.
