Kawal Proses Reintegrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Sisir Kantor Desa hinggaRumah Penjamin Di Giyanti.
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Diyah Purwanti, melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Klien Pemasyarakatan berinisial SEN. Kegiatan Litmas ini dilaksanakan di wilayah Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, guna menggali data secara mendalam terkait kondisi lingkungan masyarakat dan kesiapan keluarga penjamin.
Dalam pelaksanaannya, proses penggalian data Litmas dilakukan secara bertahap di dua lokasi berbeda. Pertama, PK Bapas mendatangi Kantor Desa Giyanti untuk berkoordinasi dengan perangkat desa setempat guna mengetahui pandangan serta tingkat penerimaan masyarakat terhadap Klien. Setelah itu, penyusunan Litmas dilanjutkan dengan meninjau langsung kediaman penjamin yang berada di Dusun Bojong, Desa Giyanti. Klien SEN sendiri merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksanaan Litmas yang komprehensif ini merupakan wujud nyata komitmen Bapas Kelas II Magelang dalam memberikan rekomendasi hukum yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui hasil Litmas tersebut, Bapas Magelang berupaya memastikan bahwa program pembinaan lanjutan di luar lembaga pemasyarakatan dapat berjalan optimal, didukung oleh lingkungan yang kondusif, serta mencegah potensi pengulangan tindak pidana di kemudian hari.
