Jajaran Polsek Cikarang Bagikan Masker Kepada Warga di Sekitar Bundaran Cemara
Jakarta – Salah satu bentuk pencegahan Covid-19, Anggota Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi adakan operasi yustisi 2021, mengingatkan kembali protokol kesehatan covid-19 yang masuk dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 360 Tahun 2021.
Adapun penegakan prokes menyasar masyarakat atau pengguna jalan yang tidak memakai masker di Bundaran Cemara Komplek Pemda Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita menegur tujuh orang secara lisan. Dalam kegiatan ini telah dibagikan masker kain sebanyak 40 pcs kepada warga yang tidak memakai masker,” ujar Kanit Intelkam (Iptu. Suroso).
Ia berharap dengan kegiatan ini, angka covid – 19 di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, dapat berkurang. Dan, warga Bekasi selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id