Dukung Implementasi Regulasi Baru, Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang Ikuti Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana

Magelang – Jumat, 06 Maret 2026 , Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dimana Kepala UPT Pemasyarakatan mengikuti kegiatan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan terkait kebijakan dan arah politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Materi disampaikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta tim yang memberikan penjelasan mengenai latar belakang, substansi, serta implementasi dari peraturan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa penyesuaian pidana merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia yang menyesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pembinaan. Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami perubahan kebijakan yang akan berdampak pada pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Bapas Kelas II Magelang, dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.