Dorong Optimalisasi Pengelolaan JDIH, Kemenkum Malut Perkuat Sinergi dengan BPHN
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), Selasa (12/05).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPHN Kementerian Hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan dan optimalisasi pelaksanaan JDIH di wilayah Maluku Utara agar semakin tertib, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Pertemuan tersebut dilaksanakan bersama Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Machyudhie, beserta jajaran. Dalam koordinasi tersebut dibahas sejumlah hal strategis terkait pelaksanaan dan pelaporan e-Report JDIH, termasuk optimalisasi penginputan data dan publikasi produk hukum daerah.
Selain itu, dibahas pula berbagai kendala yang masih dihadapi anggota JDIH di wilayah Maluku Utara, di antaranya keterlambatan penginputan data, belum optimalnya pemenuhan dokumen pendukung, serta keterbatasan sumber daya manusia pengelola JDIH pada beberapa daerah.
Dalam pembahasan tersebut, BPHN mendorong peningkatan koordinasi dan pendampingan teknis secara berkala kepada anggota JDIH di daerah. Optimalisasi pemanfaatan aplikasi e-Report JDIH juga menjadi perhatian penting guna memastikan proses pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Selain itu, penguatan kapasitas pengelola JDIH melalui kegiatan pembinaan dan monitoring berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS), menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dengan BPHN dalam mendukung optimalisasi pengelolaan JDIH di daerah. Menurutnya, JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum dan pembangunan sistem dokumentasi hukum yang tertib, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong penguatan pengelolaan JDIH di seluruh wilayah Maluku Utara melalui pendampingan, monitoring, dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah maupun anggota JDIH. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan informasi hukum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi layanan hukum berbasis digital serta meningkatkan kualitas tata kelola dokumentasi hukum di daerah.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan terjalin penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Malut dan BPHN dalam mendukung optimalisasi pengelolaan JDIH di wilayah Maluku Utara, termasuk peningkatan kualitas pelaporan e-Report JDIH, penguatan kapasitas pengelola, dan publikasi produk hukum daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.
