Diversi Jadi Jalan Pulih, PK Bapas Magelang Rekomendasikan Anak Ikuti Pendidikan Di Ponpes Al Ittihad
Temanggung – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Dewi Sukmaningsih, mendampingi pelaksanaan diversi terhadap Anak berinisial RPS di Pengadilan Negeri Temanggung, Senin (8/6). Diversi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara anak dengan mengedepankan keadilan restoratif serta kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses diversi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar Anak mengikuti pendidikan dan pembinaan di Pondok Pesantren Al Ittihad, Kaliangkrik, Magelang. Rekomendasi tersebut disetujui oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk orang tua dan penasihat hukum Anak.
Sebagai salah satu tahapan penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan memberikan kesempatan kepada Anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menghadapi dampak negatif proses peradilan formal. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan masa depan Anak.
Pondok pesantren dipilih karena dinilai mampu memberikan pendidikan karakter, kedisiplinan, serta penguatan nilai-nilai spiritual yang dibutuhkan Anak dalam menjalani proses pembinaan. Diharapkan melalui pendidikan tersebut, Anak dapat mengembangkan potensi diri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah masyarakat.
Pendampingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Magelang merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam mewujudkan keadilan restoratif yang humanis. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat, diharapkan Anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar dari kesalahan, dan meraih masa depan yang lebih baik.
