Dewan Pers Peduli Pekerja Pers

Korandetak.com, Jakarta – Dewan Pers Melalui surat edaranya menyampaikan hal – hal terkait Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja Pers. Adapun surat edaran tersebut tertuang pada surat edaran dibawah ini :

Surat Edaran Dewan Pers

Nomor : 01/SE-DP/IV/2020

Tentang

Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu

Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID- 19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bersama negara-negara lain di dunia, Indonesia saat ini sedang berjuang keras

untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya. Seperti diketahui bersama, pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional. Tanda – tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi

semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19. Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius. Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain.

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers ingin menyampaikan hal-hal sebagai

berikut:

1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.

4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.

5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Demikian edaran ini, semoga dapat menjadi pengetahuan dan kesadaran

bersama. Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung-jawab, kerja-sama dan

semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil

mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis.

Jakarta, 22 April 2020

Dewan Pers

Mohammad NUH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *