Surat Edaran Dewan Pers
Nomor : 01/SE-DP/IV/2020
Tentang

Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID- 19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Bersama negara-negara lain di dunia, Indonesia saat ini sedang berjuang keras
untuk menanggulangi pandemi COVID-19 berikut dampak-dampak sistemiknya.
Seperti diketahui bersama, pandemi covid-19 mengakibatkan krisis ekonomi dan
sosial yang serius. Berbagai sektor industri di tanah air menghadapi masa-masa yang
suram. Tanpa terkecuali, krisis juga melanda industri media massa nasional. Tanda-
tanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi
semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis
yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara
bersamaan.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan
mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media
lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19.

Para karyawan perusahaan
media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan
kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para
wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari
karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara
serius. Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari
negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial
yang lain.
Dalam surat edaran ini, Dewan Pers ingin menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:

  1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan
    yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana
    dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
  2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para
    anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori
    sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.
  3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis
    program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan,
    pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.
  4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis
    untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.
  5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika
    muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring
    Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di
    atas.
    Demikian edaran ini, semoga dapat menjadi pengetahuan dan kesadaran
    bersama. Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung-jawab, kerja-sama dan
    semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil
    mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis.
    Jakarta, 22 April 2020
    Dewan Pers
    Mohammad NUH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *