Bapas Magelang Lakukan Pendampingan ABH Kasus Senjata Tajam: Wujudkan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Masa Depan Anak

PURWOREJO — Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan dan wawancara terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RAS dalam dugaan kasus kepemilikan senjata tajam di Purworejo.

Pendampingan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan keluarga serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan menggali informasi mengenai latar belakang keluarga, kondisi psikologis, pendidikan, serta lingkungan pergaulan anak sebagai bahan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Litmas selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan penanganan perkara dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui pendekatan Restorative Justice dan Diversi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Bapas Magelang terus berkomitmen menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga pada pemulihan, pembinaan, dan masa depan anak.

Bapas Magelang juga menghimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan, perhatian, serta komunikasi dengan anak sebagai upaya bersama dalam mencegah kenakalan remaja dan keterlibatan anak dalam tindak pidana.