Merajut Dukungan Menuju Reintegrasi, Bapas Magelang Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan

Magelang– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dyah melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam rangka pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Klien Pemasyarakatan berinisial A.P., terkait perkara obat-obatan terlarang.

Kegiatan dilaksanakan di Desa Tegalsari, Kecamatan Candimulyo, dengan menggali informasi mengenai kondisi Klien, keluarga, serta kesiapan penjamin dalam mendukung proses Pembebasan Bersyarat (PB). Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dyah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Tegalsari untuk memperoleh informasi mengenai kondisi Klien dan lingkungan tempat tinggalnya, sekaligus menggali dukungan dari lingkungan masyarakat terhadap proses pembimbingan Klien. Selain itu, dilakukan wawancara dengan orang tua dan kakak Klien untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi serta dukungan keluarga.

Litmas ini bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial Klien sebagai bahan pertimbangan dalam pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), sekaligus mendukung kesiapan Klien dalam menjalani proses reintegrasi sosial di masyarakat.