Bapas Magelang Berikan Penyuluhan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Pemimpin Gereja Kristen di Kabupaten Magelang
Magelang, 25 Mei 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang memberikan penyuluhan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para pemimpin gereja Kristen di wilayah Kabupaten Magelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GSG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang dan berlangsung dengan tertib serta penuh antusiasme dari para peserta.
Kegiatan dibuka oleh Wahyu Ibnugroho selaku Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan agar penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, dapat menjadi sarana pembinaan yang lebih humanis dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki diri melalui pelayanan sosial yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Ia juga berharap nilai-nilai kasih, kepedulian, tanggung jawab, dan pengampunan yang diajarkan dalam ajaran Kristiani dapat semakin tumbuh melalui pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan sosial.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang yang diwakili oleh Dwi Haryanto turut memberikan sambutan positif dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa semangat pembinaan dalam KUHP baru memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai iman Kristiani yang mengajarkan pertobatan, pemulihan, pengampunan, dan kesempatan bagi setiap individu untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Menurutnya, pidana tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya membangun kembali kehidupan sosial seseorang agar dapat diterima kembali di tengah masyarakat.
Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pengenalan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan serta aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi bersama narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini para pemimpin gereja dapat memahami perkembangan hukum pidana di Indonesia serta turut berperan dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada umat di lingkungan masing-masing.
