Apa Saja Tahapan Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan?
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bapas guna mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, pembimbingan tidak hanya sekadar pendampingan, tetapi juga proses pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, pembimbingan meliputi tahapan sebagai berikut:
1. Penerimaan klien
2. Pemberian program
3. Pengakhiran
Pembimbingan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan dan kemandirian bagi klien.
Pembimbingan klien berakhir karena:
1. Telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri atau pimpinan lembaga
2. Meninggal dunia
3. Dicabut pembimbingan kemasyarakatannya karena melanggar persyaratan pembimbingan kemasyarakatan
Sumber :
UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
