Akui Menyesal dan Janji Tak Mengulangi, Klien Kasus Mercon Lebaran Jalani Litmas CB Bersama PK Bapas Magelang
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Bagus, bersama peserta magang menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang. Kedatangan ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) usulan Cuti Bersyarat (CB) terhadap seorang warga binaan berinisial DA.
Penggalian data ini dilakukan langsung di dalam area Lapas Magelang guna menilai kelayakan, perilaku, serta kesiapan mental DA yang terjerat perkara tindak pidana kepemilikan bahan peledak. Peristiwa hukum tersebut dialami DA saat ia membeli bubuk mesiu beserta selongsong kertas secara daring. Niat awal DA yang sekadar iseng merakit petasan untuk menyemarakkan perayaan hari raya Lebaran justru berujung pada konsekuensi pidana penjara selama 8 bulan.
Dalam proses wawancara mendalam yang dilakukan PK Bagus bersama peserta magang, DA mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas tindakan cerobohnya tersebut. Ia menyadari kelalaiannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang.
Pelibatan peserta magang dalam kegiatan di Lapas Magelang ini juga menjadi sarana pembelajaran praktis secara langsung mengenai teknik wawancara Litmas serta observasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Data dan pernyataan penyesalan yang dihimpun dari Lapas Magelang ini selanjutnya akan digabungkan dengan hasil konfirmasi ke pihak penjamin dan masyarakat setempat. Dokumen Litmas tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan pemberian program Cuti Bersyarat agar proses reintegrasi sosial DA berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
