Dua Tahun Pidana dalam Kasus Penggelapan Rp460 Juta, Klien A Masuk Proses Usulan PB

PURWOREJO – Perkara penggelapan dana senilai Rp460 juta membuat klien berinisial A harus menjalani pidana selama dua tahun di Rutan Purworejo. Menariknya, laporan yang menjerat A dalam perkara tersebut berasal dari mertuanya sendiri.

Kini, A memasuki tahap pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB). Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang melakukan penggalian data di Rutan Purworejo untuk menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Dalam kegiatan tersebut, PK menelusuri latar belakang serta kondisi klien sebagai bagian dari proses pengusulan PB. Data yang diperoleh selanjutnya dituangkan dalam laporan Litmas untuk mendukung proses penilaian terhadap usulan integrasi klien.