Menilai Kesiapan Integrasi, Bapas Magelang Laksanakan Litmas PB bagi Klien Tipikor di Rutan Temanggung
MAGELANG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Dewi Sukmaningsih, melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap klien berinisial RWW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengusulan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi klien yang menjalani pidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pelaksanaan Litmas bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan memperoleh gambaran mengenai kondisi klien sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat. Melalui penelitian ini, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendalaman data untuk menilai kesiapan klien dalam menjalani program integrasi dan kembali ke tengah masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, klien menunjukkan sikap kooperatif dan menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Klien juga berharap proses pengusulan integrasi dapat berjalan lancar sehingga dirinya dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Hasil penelitian dan sikap klien tersebut menjadi bagian dari gambaran kondisi klien yang dituangkan dalam Litmas sebagai bahan pertimbangan pengusulan hak integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Litmas ini, Bapas Kelas II Magelang terus berkomitmen memberikan rekomendasi secara objektif dan bertanggung jawab guna mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Diharapkan, proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dapat berjalan sesuai prosedur serta menjadi langkah bagi klien untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga maupun masyarakat.
