Kawal Hak Anak di Ruang Sidang, Bapas Magelang Dampingi Sidang Perdana Klien di PN Mungkid

MAGELANG – Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Arif Dwi Riyanto, mendampingi sidang perdana klien anak berinisial “DR” di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Kamis (15/10/2026). Klien berusia 15 tahun saat tindak pidana dilakukan dan menjalani proses hukum atas perkara yang diatur dalam Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Persidangan diawali dengan pemeriksaan berkas anak. Selanjutnya, majelis hakim menunjuk penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) untuk mendampingi klien selama proses persidangan. Agenda berlanjut dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, PK Bapas Magelang membacakan laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) mengenai klien, yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar putusan yang dijatuhkan tetap memperhatikan kondisi dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada tahap pembuktian, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, termasuk saksi korban. Barang bukti yang diajukan berupa linggis dan pakaian, disertai surat keterangan visum. Persidangan ditutup dengan permohonan restitusi dari penasihat hukum korban.

Bapas Magelang berkomitmen mendampingi klien di setiap tahapan proses peradilan agar hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.