Bikin Warga Trauma dan Sempat Diusir, Usulan Bebas Bersyarat Klien Residivis Ditolak Mentah-Mentah!
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Magelang, Dewi Sukmaningsih, melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan koordinasi di Kantor Kelurahan Kalibening, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini bertujuan mengukur kesiapan masyarakat terkait usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi Klien inisial A yang terjerat kasus pencurian Pasal 477 Ayat (1) Huruf F jo 126 Ayat (1) jo 618 KUHP.
Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas Magelang menemui jajaran aparatur desa setempat, yakni Sekretaris Desa Kalibening, Kepala Dusun Demo, serta perwakilan anggota Linmas. Berdasarkan hasil penggalian data dari ketiga pihak tersebut, unsur pemerintah desa yang mewakili suara masyarakat menyatakan penolakan tegas terhadap pengusulan integrasi CB Klien A. Keputusan ini diambil karena Klien A dinilai tidak memiliki efek jera meski telah berulang kali melakukan aksi pencurian yang memakan banyak korban. Walaupun sebelumnya warga telah melakukan upaya mediasi hingga tindakan pengusiran dari tempat tinggal, warga dan pihak desa tetap merasa resah serta khawatir Klien A akan kembali berulah jika dibebaskan lebih awal.
Penolakan ini menjadi catatan penting bagi Bapas Kelas II Magelang dalam menyusun rekomendasi Litmas yang objektif dan berimbang. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Bapas Magelang bahwa setiap usulan program reintegrasi sosial harus selalu mengutamakan rasa aman, ketertiban, dan pelindungan nyata bagi masyarakat sekitar.
