Gali Kesiapan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), Bapas Magelang Laksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIA Magelang
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dewi Sukmaningsih melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap warga binaan pemasyarakatan berinisial AR di Lapas Kota Magelang. Kegiatan Litmas dilaksanakan untuk memperoleh informasi dan gambaran secara menyeluruh mengenai latar belakang kehidupan, kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, serta perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana.
Warga binaan AR merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan Litmas dilakukan melalui proses penggalian informasi secara langsung dengan warga binaan serta pengumpulan data yang diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan perkembangan yang bersangkutan.
Hasil penelitian tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan laporan Penelitian Kemasyarakatan serta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan pembinaan dan proses pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
