Tak Biarkan Sendirian di Meja Hijau, Bapas Magelang Kawal Ketat Sidang 4 Anak di Temanggung!

TEMANGGUNG – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bagus Priambodo, melaksanakan pendampingan sidang bagi empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (14/7/2026). Langkah ini merupakan komitmen nyata Bapas dalam menjamin terpenuhinya hak anak serta memastikan berjalannya prinsip peradilan pidana yang berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak.

Sidang yang digelar tertib dan mengutamakan kerahasiaan identitas ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus mendengarkan keterangan langsung dari keempat anak, yakni ORS, MUA, RIM, dan DIS. Para anak tersebut didakwa melanggar Pasal 307 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selama persidangan, majelis hakim berupaya menggali fakta secara utuh dengan tetap mengedepankan pendekatan yang proporsional dan ramah anak.

Kehadiran PK Bapas dalam persidangan berperan krusial tidak hanya secara hukum, tetapi juga untuk memberikan dukungan moril agar mental anak tetap terjaga. Melalui pendampingan aktif ini, Bapas Kelas II Magelang terus mengawal setiap tahapan peradilan agar senantiasa menjunjung tinggi perlindungan dan keadilan restoratif demi masa depan anak.