Jajaran Pemasyarakatan Lapas Cilegon Rayakan Tasyakuran HBP Ke-58

korandetak.com – Pertambahan usia Pemasyarakatan yang ke-58 tahun disambut bahagia oleh jajaran Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Suka cita ini juga dirayakan melalui acara Syukuran Menuju Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58.

Acara yang dapat disaksikan langsung melalui Live Streaming Youtube ini, dimeriahkan penampilan seni warga binaan dan petugas pemasyarakatan, fashion show, pameran hasil karya warga binaan, pengumuman dan penyerahan penghargaan berbagai lomba rangkaian HBP Ke-58, pengundian pemenang One Day One Prison’s Product, serta berbagai acara menarik lainnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengungkapkan, dirinya beserta jajaran Pemasyarakatan di Lapas Cilegon turut berpartisipasi dengan beberapa kegiatan pelaksanaan HBP ke-58 yang disiapkan. Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) jatuh pada tanggal 27 April.

Salah satu karya yang ada masuk dalam nominasi pemenang. Yaitu, Film berjudul Sang Fajar (menuju Lapas Bersinar), masuk dalam kategori finalis lomba film pendek di Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58.

“Kami turut Bahagia dalam acara Syukuran Menuju Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58. Salah satu karya kami berhasil masuk dalam nominasi lomba film pendek di Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58.” Ungkap Kalapas, Sudirman Jaya.

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia berlangsung sejak tahun 1964. Kala itu, Menteri Kehakiman RI Sahardjo mengutarakan buah pemikirannya tentang mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem pemasyarakatan pada tahun 5 Juli 1963 silam.

Melalui konferensi Jawatan Kepenjaraan pada 27 April 1964 yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan. Buah pemikiran Menteri Kehakiman RI Sahardjo tentang konsep pemasyarakatan dijadikan prinsip pokok dari konsep pemasyarakatan.

Dari konferensi itu dihasilkan keputusan bahwa pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara. Pemasyarakatan juga merupakan sistem pembinaan narapidana.(Pik/Dede)