Satgas Covid-19 Umumkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya

 Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku mulai Selasa (2/11/2021) ini hingga pada waktu yang ditentukan kemudian.

SE Nomor 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Tes RT-PCR Covid-19 diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.

“Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian bunyi SE Nomor 22 Tahun 2021.

“Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tambah SE tersebut dilansir beritasatu.com.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.

Selain PCR, pemudik bisa negatif tes antigen cepat, dilakukan tidak lebih dari 1×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan yang sama berlaku untuk pelancong yang menggunakan transportasi laut, darat, pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan,” lanjut bunyi SE.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi 3 kategori. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku berjalan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.

Kategori ketiga yakni pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*/cr2)