Urgensi Pelindungan Produk Lokal Desa melalui Pendaftaran Merek Kolektif KDMP
Morotai – Ragam potensi lokal di desa pada sektor pertanian, perikanan, jasa, perdagangan, dan industri akar rumput lainnya yang dimiliki masyarakat berpeluang berkembang menjadi semakin besar melalui pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Hukum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengatakan urgensi pelindungan produk lokal melalui pendaftaran merek kolektif KDMP menjadi penting, sebab dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kemenkum Malut mengajak seluruh koperasi merah putih di Maluku Utara untuk dapat mendaftarkan merek kolektif koperasi merah putih. Banyak sekali produk lokal unggulan di desa yang telah ada, dan perlu diberikan pelindungan hukum melalui merek kolektif,” ungkap Argap, Kamis (18/6).
Kaitan dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea bersama jajaran saat berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindagkop-UKM) Kabupaten Pulau Morotai mengatakan bahwa 88 KDMP pada seluruh desa di Morotai, perlu dilakukan pendaftaran merek kolektif. Sebab, di Malut kurang lebih baru 6 koperasi merah putih yang telah mendaftarkan merek kolektifnya.
Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap melakukan pendampingan secara gratis yang dilakukan dengan profesional dan akuntabel dalam proses pendaftaran merek kolektif koperasi desa merah putih, agar lebih cepat dan mudah.
“Kanwil Kemenkum Malut siap memfasilitasi pendaftaran merek kolektif KDMP. Jika koperasi menghasilkan produk maka produk tersebut yang didaftarkan merek, baik di sektor perdagangan maupun sektor jasa dapat didaftarkan,” jelas Zulfikar di Ruang Rapat Dinas Perindagkop-UKM, Rabu (17/6).
Kepala Bidang Koperasi Apriyano Redjeb mengapresiasi upaya jemput bola Kanwil. Ia memaparkan kondisi terkini Koperasi Desa Merah Putih di Morotai dan menyampaikan komitmen untuk mendorong koperasi segera mendaftarkan merek.
“Kami berterima kasih atas upaya jemput bola yang dilakukan Kanwil. Dari 88 KDMP di Morotai kurang lebih sudah 37 yang menjalankan bisnis. Sementara 34 KDMP dalam proses pembangunan gedung. KDMP Desa Nakamura misalnya punya potensi kopra, cengkeh, pala. Pengurus sudah terbentuk tetapi serignkali terkendala di koordinasi. Kami akan komunikasikan ke pihak KDMP agar segera secepatnya mendaftarkan merek kolektif,” ujar Apriyano.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan memfasilitasi percepatan pendaftaran merek untuk Koperasi Desa Merah Putih, memberikan pendampingan klasifikasi merek produk maupun jasa, serta berkoordinasi dengan KDMP untuk menyelesaikan kendala koordinasi pengurus. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing dan legalitas usaha koperasi desa di Morotai.
