Tuntas Jalani Bimbingan, Klien Narkotika Resmi Kantongi Pengakhiran dari Bapas Magelang
MAGELANG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang, Dianing Pakarti, secara resmi melakukan proses pengakhiran masa bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan berinisial AY. Pengakhiran bimbingan program Cuti Bersyarat (CB) ini dilaksanakan seiring dengan telah selesainya masa wajib lapor dan bimbingan yang harus dijalani oleh Klien yang sebelumnya terjerat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan selama masa bimbingan, Klien AY menunjukkan keberhasilan yang sangat positif. Klien terbukti telah menyadari sepenuhnya kesalahan di masa lalu. Sebagai wujud nyata perbaikan diri, Klien kini lebih tekun beribadah dan telah diterima kembali dengan baik oleh keluarga, masyarakat, serta pemerintah desa setempat. Saat ini, Klien juga telah mandiri secara ekonomi dengan bekerja sebagai karyawan swasta, sehingga Bapas Magelang menyimpulkan bahwa Klien tidak lagi memerlukan bimbingan lanjutan.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan program reintegrasi sosial dan pembimbingan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bapas Kelas II Magelang. Keberhasilan Klien AY diharapkan mampu menjadi teladan bagi Klien Pemasyarakatan lainnya untuk terus berbenah, berintegrasi dengan baik di tengah masyarakat, serta berkontribusi positif tanpa mengulangi pelanggaran hukum di masa depan.
