Terindikasi Berpolitik Praktis, LSM Transformer Desak Tb Urip Henus Mundur

KORANDETAK.COM – Mantan Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus, didesak mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perpusda Kota Serang. Pasalnya ia secara terang-terangan terindikasi berpolitik praktis dengan menyatakan ingin mencalonkan diri sebagai Walikota Serang pada Pilkada 2024 mendatang.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua LSM Transparansi for Masyarakat (Transformer), Tb. Irfan Taufan. Menurutnya hal tersebut tidak etis disampaikan oleh seseorang yang masih berstatus ASN.

Irfan mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jika mengaji aturan itu, jangankan menggembar-gemborkan untuk mencalonkan diri. Berpihak mendukung salah satu calon pun tidak boleh. Karena ASN harus netral,” tegasnya.

Lebih lanjut Irfan, dalam hal ini, pihaknya mendesak agar Tb. Urip Henus segera memundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perpusda Kota Serang, jika berniat untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Serang.

“Ini tidak etis, yang bersangkutan masih berstatus ASN, tetapi malah bermain politik. Secara aturan kan dilarang,” ucapnya.

Kata Irfan, bagaimana bisa mencontohkan soal kedisiplinan, kemampuan dalam bekerja, dan melakukan perubahan regulasi. Sementara yang bersangkutan pun terkesan tidak mematuhi aturan.

“Tb. Urip Henus kalau berani harus memundurkan diri terlebih dahulu jika ingin mencalonkan diri. Harus disiplin sebagai ASN. Harus mau berubah, jangan seperti dulu ketika jadi Sekda. Ikut rapat pun ga pernah. Bisa dicek jejak digitalnya, Ketua DPRD Kota Serang saja, kala itu pernah mengkritik kinerjanya yang tidak baik,” tegasnya.(***)