Tangani Kasus Tawuran Remaja, Bapas Magelang Kawal Pemeriksaan 6 Anak di Bawah Umur

MAGELANG– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Magelang melaksanakan pendampingan pemeriksaan terhadap enam Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama/tawuran di Polres Magelang Kota, Senin (28/09/2026).

Pendampingan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Fuat atas permohonan Penyidik Unit PPA Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota. Pemeriksaan melibatkan enam anak dengan didampingi penyidik, orang tua/wali, serta PK Bapas Magelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses pemeriksaan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pendampingan, PK memastikan pemeriksaan berlangsung tanpa intimidasi atau tekanan, sekaligus memberikan penguatan kepada anak dan orang tua terkait pentingnya pengawasan serta kepedulian terhadap pergaulan anak. Seluruh proses berlangsung tertib, lancar, dan dengan pendekatan kekeluargaan.