Tahu Nggak Sih Apa Perbedaan Antara Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana?
Masih banyak yang sering tertukar dalam penggunaan istilah ini, padahal masing-masing punya arti dan kedudukan hukum yang berbeda, lho.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Terdakwa adalah Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Sedangkan Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi letak perbedaannya ada pada proses mana yang sedang dijalani.
Sumber:
UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
