Sinergi Lintas Sektoral: Bapas Magelang Kawal Keadilan Restoratif Melalui Diversi Kasus Anak di Wonosobo

Wonosobo (02/04) – Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Melalui penugasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yakni Arif Dwi Riyanto, Ahmad Abdurasyid, dan Husnia Aminata, Bapas Magelang secara resmi mendampingi proses diversi terhadap tujuh orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yakni CKA, EH, BCA, KRR, CSEA, RAS, dan JFL. Kegiatan yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Wonosobo pada Kamis (02/04) ini, bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan anak dengan mengedepankan pemulihan keadaan daripada pemidanaan formal.

Proses diversi ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang terjadi pada medio Maret lalu. Dalam forum mediasi yang berlangsung khidmat tersebut, PK Bapas berperan sentral sebagai fasilitator dan pemberi rekomendasi objektif. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Penyidik Polri, Penasihat Hukum, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga tokoh masyarakat, mempertegas bahwa penanganan perkara anak memerlukan pendekatan holistik dan kolaboratif guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi pihak korban.

Musyawarah tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai yang komprehensif. Selain komitmen untuk saling memaafkan dan pemberian tali asih sebagai bentuk tanggung jawab moril, para pelaku anak juga dikenai tindakan berupa pelayanan masyarakat di lingkungan sekolah masing-masing. Langkah ini diambil sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi agar anak dapat merefleksikan perbuatannya sekaligus kembali berintegrasi ke lingkungan sosial secara positif. Keberhasilan diversi ini selanjutnya akan dilaporkan oleh Kepala Bapas Magelang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja.