Sinergi Bapas, Sentra Kartini, Jaksa, dan Penasihat Hukum dalam Pendampingan Eksekusi dan Penyusunan Program Bimbingan
Magelang (07/05)- Balai Pemasyarakatan melalui PK Bapas, Latifah, menghadiri kegiatan eksekusi putusan pengadilan terhadap klien anak berinisial MZ (14 tahun) bersama Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, ayah klien, serta tiga pengurus Sentra Kartini Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus penguatan koordinasi antar pihak dalam proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas program bimbingan yang akan dijalani klien selama enam bulan ke depan. Program tersebut meliputi pemenuhan fasilitas pendidikan, pendampingan, pengawasan, serta pembinaan yang bertujuan mendukung proses tumbuh kembang anak agar tetap memperoleh hak pendidikan dan lingkungan pembinaan yang positif.
Melalui sinergi antara Bapas, aparat penegak hukum, keluarga, dan lembaga sosial, diharapkan proses pembimbingan dapat berjalan optimal sehingga klien mampu memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta kembali beradaptasi secara baik di lingkungan sosial dan masyarakat.
