Rutan Cipinang Jadi Lokasi Penyusunan Modul Early Warning System, Perkuat Pencegahan Kelebihan Masa Penahanan
JAKARTA – Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menggelar Rapat Penyusunan Modul Early Warning System (EWS) terhadap Kelebihan Masa Penahanan di Aula Gedung 1 Rutan Kelas I Cipinang, Senin (26/10). Kegiatan ini dihadiri Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Wachid Wibowo, Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, serta 12 peserta dari jajaran pemasyarakatan di wilayah Jakarta. Rapat ini bertujuan menghimpun masukan terkait pemantauan masa penahanan, kebutuhan operasional, dan kendala administrasi yang berpotensi menyebabkan kelebihan masa penahanan (overstaying).
Penyusunan modul EWS diharapkan mampu memperkuat mekanisme peringatan dini melalui pemantauan yang tepat waktu, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masukan dari petugas di lapangan menjadi dasar penyempurnaan sistem guna meningkatkan koordinasi antarunit, mencegah keterlambatan tindak lanjut, serta mewujudkan administrasi penahanan yang tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab.
