Rakor MPW, MPD dan Notaris se-Malut Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum yang PASTI
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan Notaris se-Maluku Utara Tahun 2026 di Hotel Syahid Bela Ternate, Rabu hingga Kamis (6-7/5). Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi dan Konsolidasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Notaris untuk Pelayanan Hukum yang PASTI” sebagai upaya memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas layanan kenotariatan di Maluku Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, Kepala Polda Maluku Utara yang diwakili Kepala Bidang Hukum AKBP Tri Okta, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Maluku Utara Helmy, serta diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari unsur MPW, MPD dari kalangan akademisi, pemerintah, dan para notaris se-Maluku Utara.
Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, yang menekankan pentingnya koordinasi dan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan instansi terkait menjadi hal penting dalam membangun sistem pengawasan yang kuat, profesional, dan berintegritas.
“Penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan notaris menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan hukum di Maluku Utara,” ujar Sarbin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menyoroti tingkat kepatuhan notaris dalam pelaporan administrasi yang masih berada pada kisaran 89 persen. Ia juga mengingatkan masih adanya notaris yang belum melakukan aktivasi akun notaris, yang berpotensi dikenakan sanksi apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap administrasi, pelaporan, dan pemanfaatan sistem digital harus menjadi perhatian serius agar pelayanan hukum dapat berjalan optimal dan akuntabel,” tegas Argap.
Argap juga menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku Utara dengan MPW, MPD, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami mendorong seluruh notaris untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, serta membangun koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang kuat akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan Rakor turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Materi pertama disampaikan oleh perwakilan PPATK, Listiawati, terkait identifikasi laporan transaksi keuangan mencurigakan dan perlindungan hukum bagi notaris. Selanjutnya, anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) unsur notaris, Ismi Dwi Rahayu, memaparkan materi mengenai penguatan kelembagaan Majelis Pengawas Notaris. Dari unsur kepolisian, Panit I Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Iptu Muh Faisal, S.IP., menyampaikan materi tentang pembangunan kolaborasi antara kepolisian dan notaris dalam mendukung penegakan hukum. Kegiatan dipandu oleh moderator Helda Suastini Kamarullah dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate.
Melalui Rakor ini, diharapkan terbangun persamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, peningkatan tertib administrasi, serta lahirnya rekomendasi strategis bagi MPW, MPD, dan notaris dalam mendukung pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas di Maluku Utara.
