PON XX Membuktikan Indonesia Mampu Menyelenggarakan Kegiatan Besar di Tengah Pandemi

korandetak.com, Jakarta – Upaya Sistematis pemerintah Indonesia dibantu seluruh lapisan masyarakat cukup berhasil dalam penanganan pandemi COVID-19. Bahkan, Indonesia berhasil menyelenggarakan kegiatan besar di tengah pandemi tanpa adanya lonjakan kasus. Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 menjadi bukti bahwa Indonesia mampu.

Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengakui walaupun tidak ada lonjakan, tetapi ditemukan kasus terkonfirmasi positif. Tercatat, hingga 17 Oktober, total ada 176 kasus terkonfirmasi yang terdiri dari 97 atlet, 49 ofisial, 7 pelatih, 10 wasit yang mayoritas sudah sembuh. Kasus lainnya dari awak media, panitia, hakim, dan sekuriti dengan positivity rate 1,13%. 

“Saat ini, lebih dari 60% telah dikarantina selama lima hari. Sisanya akan dipantau, terutama mereka yang dikarantina di daerah tersebut,” Wiku dalam virtual International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Selain itu, secara nasional Indonesia mampu mempertahankan kinerja penanganan COVID-19 yang terbukti sebagai negara dengan skor Recovery Index tertinggi di Asia Tenggara. Bahkan dalam suasana pembukaan sektor sosial – ekonomi secara bertahap. Penilaian ini ditinjau dari aspek manajemen kasus kontrol, vaksinasi, dan mobilitas suatu negara

Untuk itu, prestasi dan berbagai kekurangan kecil selama rangkaian acara perlu dijadikan pelajaran, terutama untuk penyelenggaraan event besar terdekat, Superbike Mandalika. 

Dari pengalaman PON XX, pembelajarannya bahwa perencanaan yang matang adalah hal paling krusial dalam menyelenggarakan sebuah event besar di tengah badai COVID-19. Selain itu, evaluasi yang dilakukan setelah PON XX dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk mempersiapkan event-event yang akan datang. 

“Hasil evaluasi ini dapat digunakan tidak terbatas pada penyelenggaraan event olahraga, tetapi event-event lain yang melibatkan banyak orang. Untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman meskipun di tengah pandemi COVID-19,” pungkas Wiku.

Berikut upaya pemerintah selama PON XX di Papua :

 Pra-acara: 

– Rapat koordinasi pemerintah pusat, baik Satgas maupun Kementerian/Lembaga terkait kelayakan wilayah, baik kondisi kasus, cakupan vaksinasi, maupun kesiapan umum sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan event-event besar.

– Rapat koordinasi dengan  pemerintah daerah memastikan kesiapan dan komitmen pemerintah daerah menggelar acara besar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

– Pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M untuk rangkaian acara. Sebagai pihak yang dipilih mengawal kepatuhan prokes pada saat acara inti.

–  Pemantauan kesiapan teknis protokol kesehatan oleh tim pendamping dari Satgas COVID-19 pusat yang diterjunkan langsung ke daerah. Bertugas membina pihak daerah khususnya kesiapan penerapan prokes, mulai dari kecukupan masker, sarana cuci tangan, serta kemampuan Satgas Khusus PON XX.

 Selama Acara: 

– Memantau dan mengevaluasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya, berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan menjadi masukan yang berarti, terutama upaya pengawasan dan penertiban perilaku peserta selama acara berlangsung.

– Pemantauan kasus positif di wilayah pelaksanaan dengan data yang tercatat oleh dinas kesehatan dan surveilans rutin khususnya bagi peserta acara.

–  Jika muncul kasus positif, segera dilakukan tindakan penanganan kasus positif melalui kewaspadaan rujukan untuk isolasi atau pengobatan, penelusuran kontak erat, dan penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui sumber pola penyebarannya. Laporan Kemenkes menyebutkan munculnya kasus positif karena interaksi antar peserta di dalam ruangan dan saat makan bersama, atau longgarnya prokes saat menonton pertandingan dan perayaan yang berlebihan.

 – Memantau peserta yang telah menyelesaikan aktivitasnya di tengah acara saat pulang. Sebagaimana diatur dalam adendum kedua SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021, kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah tiba di daerah asal dan karantina selama 5 hari atas biaya Satgas atau Pemda setempat. dengan tambahan bahwa jika hasil pertama negatif maka pada hari keempat. karantina diperlukan untuk melakukan tes PCR ulang. Jika ditemukan hasil positif pada salah satu hasil tes, kontingen harus menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat.

 Paska Acara: 

– Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan kegiatan utama. Misalnya, kewajiban pelaksanaan PCR Rutin sebelum pertandingan dan keberangkatan, kewajiban menyediakan fasilitas karantina khusus untuk kontak dekat, dan evaluasi kepadatan akomodasi dan perilaku di luar acara utama. (yn)