Polisi Tetapkan Pelaku CEO EDC Sebagai Tersangka
Jakarta – Polisi berhasil temukan barangbukti pada kasus money gain atau investasi ilegal EDC Cash, barang bukti tersebut ialah senjata api dan senjata tajam. Hal tersebut yang menjadikan pelaku CEO EDC berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka diluar dari perkara money gain.
“Kemudian kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata api kaliber 9 mm. Setelah kita lakukan pengembangan kasus, kita temukan dua pucuk senjata lagi, senapan angin dan airgun serta senjata tajam,” ungkap Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/4/2021).
Dalam perkara ini, sebanyak empat orang turut diamankan, termasuk dengan pengawal dari CEO EDC Cash (AY) berinisial AH, AR, serta PN. Helmy menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, salah satunya menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan senjata tersebut.
“Nah ini sedang kita lakukan pendalaman, bagaimana proses perolehan dari senjata tersebut,” sambungnya.
Terkait dengan kepemilikan senjata tajam dan senjata api tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*/cr7)
Sumber: humas.polri.go.id