Polisi berhasil Membukek Pelaku Kasus Malpraktik Filler Payudara

Jakarta – Polisi berhasil membekuk pelaku kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah. Arif Guruh Darmawan selaku Kapolres Metro Jakarta menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu (21/3/2021) di wilayah Lampung.

Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

“Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya (S) dan (YJ),” ungkapnya. Dilansir humas.polri.go.id

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka (YJ) merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, (S) merupakan suami dari (YJ) yang turut membantu melakukan tindakan.

“Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, (YJ) akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana. (*/cr7)