Per Tanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Banten Telah Memperpanjang Masa Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025
Masyarakat Banten mengaku merasakan manfaat dengan adanya program penghapusan denda dan tunggakan PKB atau pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Salah satu warga Desa Sukamaju, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, H Romlan mengaku terbantu dengan adanya program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Berkat program penghapusan tunggakan PKB, kini kendaraan mobil angkutan jenis L300 miliknya yang menunggak pajak sekitar 10 tahun bisa dibayarkan, karena adanya program penghapusan pajak kendaraan. Dari 10 tahun tunggakan pajak, dia cukup membayar pajak 1 tahun.
Apalagi per tanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Banten telah memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan menunggak hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
“Saya benar-benar merasakan manfaat dari program penghapusan pajak terhutang dan sanksi pajak ini, terimakasih kepada Gubernur Banten Pak Andra Soni, karena kini mobil saya pajaknya sudah hidup kembali. Cukup bayar 1 tahun pajak kendaraan,” ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.
Sebelumnya, Romlan mengaku tidak pernah berani membawa kendaraannya ke luar daerah Kabupaten Lebak, karena memang sudah tidak bayar pajak 10 tahun, tapi kini ia sudah berani ke luar kota.
Warga Banten lainnya, Mia mengatakan, dengan diperpanjang program penghapusan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan, merasa senang dan terasa sekali manfaatnya.
Apalagi, kata dia, program ini diperpanjang cukup lama mencapai 4 bulan. Perpanjangan tersebut memberikan waktu baginya untuk mengumpulkan uang membayar pajak kendaraan. Dia mengaku menunggak selama 4 tahun.
“Jadi saya bisa mengumpulkan uang untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak, alhamdulillah terbantu dengan adanya perpanjangan program Pemprov penghapusan tunggakan pajak kendaraan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan yang menunggak hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Diperpanjang penghapusan denda dan sanksi pajak kendaraan yang menunggak setelah mendapat masukan dari masyarakat, serta evaluasi Pemprov,” ungkapnya.
Kemudian, perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dikarenakan masih tinggi animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Dengan antrian yang cukup panjang, jadi perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan karena masih tinggi nya animo masyarakat untuk membayar pajak, sehingga atas dasar inilah pak Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2025,” pungkasnya.