Pendampingan Pemeriksaan Anak di Polresta Magelang Berjalan Lancar

Magelang, 29 Mei 2026 — Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Husnia Aminata melaksanakan pendampingan pemeriksaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polresta Magelang terhadap dua anak berinisial FPA dan ADP pada Jumat (29/5). Kegiatan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, anak didampingi oleh orang tua, Penasehat Hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selama pemeriksaan berlangsung, anak bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar.

Selain itu, pihak penyidik melakukan penahanan terhadap anak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pembimbing Kemasyarakatan tetap menjalankan perannya untuk memastikan proses peradilan anak mengedepankan prinsip perlindungan dan pendekatan yang humanis. Seluruh rangkaian kegiatan pendampingan di Polresta Magelang berjalan dengan aman, tertib, dan selesai tanpa kendala apapun