Pendampingan Eksekusi ABH Perkara Narkotika di Sentra Antasena Magelang
Magelang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang melaksanakan pendampingan eksekusi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial VAP dalam perkara narkotika di Sentra Antasena Magelang, pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan eksekusi dimulai pukul 10.30 WIB dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sebagai tindak lanjut atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Mungkid.
Dalam proses pelaksanaan eksekusi tersebut, anak didampingi langsung oleh orang tua serta Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Magelang, Bagus Priambodo. Setibanya di Sentra Antasena Magelang, anak diterima oleh petugas administrasi dan pekerja sosial untuk selanjutnya menjalani proses penerimaan dan penempatan program pembinaan.
Putusan hakim yang menetapkan pembinaan dalam lembaga di Sentra Antasena Magelang diketahui selaras dengan rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang. Rekomendasi tersebut mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak agar memperoleh pembinaan dan rehabilitasi secara optimal.
Melalui program pembinaan di Sentra Antasena, anak akan mendapatkan berbagai bentuk layanan, antara lain pembinaan jasmani dan rohani, rehabilitasi, konseling, serta pelatihan keterampilan. Program tersebut diharapkan dapat membantu anak memperbaiki perilaku, meningkatkan kemampuan diri, serta membangun kesiapan untuk kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat.
Balai Pemasyarakatan Magelang menegaskan bahwa pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. Dengan pendekatan pembinaan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan, diharapkan anak dapat menjalani proses perubahan diri dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaannya.
