Penambahan Indikator Capaian Vaksinasi dalam Menetapkan Level Daerah

korandetak.com, Jakarta – Perkembangan kasus COVID-19 nasional cukup terkendali. Meski demikian, Indonesia meyakini bahwa COVID-19 tidak akan sepenuhnya hilang dalam waktu yang singkat. Dinamikanya masih akan terus ada mengingat di beberapa negara lain masih ada yang berjuang menekan laju penularan. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah Indonesia menyusun peta jalan yang merupakan startegi antisipatif dan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat. Hal ini melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinamis sesuai data dan fakta di lapangan. 

“Peta jalan ini tidak hanya untuk menekan terjadinya penularan COVID-19 namun juga mendorong produktivitas masyarakat yang terkendali. Kedepannya, fokus pemerintah Indonesia mencapai fatality rate kurang dari 2 persen, kasus aktif kurang dari 100 ribu kasus dan positivity rate kurang dari 5 persen,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (14/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dan saat ini pemerintah terus memperbaharui kebijakan PPKM yang kembali diperpanjang untuk periode 14 – 20 September 2021. Dan terdapat beberapa poin perubahan untuk PPKM Jawa – Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 42 Tahun 2021. 

Untuk daerah Level 3 dan 2, Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Dan pengunjung dibawah 12 tahun dilarang masuk. Oeprasional bioskop akan terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi.
 
Pada daerah level 3 akan dilakukan ujicoba protokol kesehatan di tempat wisata dengan pengecualian pengunjung dibawah 12 tahun. Serta penerapan sistem nopol ganjil – genap dari dan menuju lokasi wisata yang berlaku mulai pukul 12.00 WIB Jumat hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Ujicoba protokol kesehatan di tempat wisata juga akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi. Diterapkannya pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional dengan rincian pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan. Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Arul dan Entikong di Kalimantan dengan pengaturan teknis lainnya diatur Kemenhub. 

Lalu, penambahan indikator capaian vaksinasi dalam menetapkan level daerah. Maka syarat perubahan daerah level 3 menjadi level 2 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 5% penduduk secara umum dan dosis 1 kepada 40% penduduk lansia atau lebih 60 tahun. Dan syarat perubahan daerah level 2 menjadi level 1 minimal vaksinasi dosis 1 kepada 70% penduduk secara umum dan dosis 1 kepada populasi lansia sebesar 60%.

Setiap Pemda level 2 akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk mencapai target. “Jika tidak tercapai, maka akan ditetapkan sebagai level 3. Sebagai tambahan, capaian vaksinais terendah digunakan sebagai dasar penetapan level kabupaten/kota pada wilayah aglomerasi,” lanjutnya. (YN)