Penahanan Tersangka Dalam Perkara Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas
Bahwa pada hari ini Jumat tanggal 01 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB Kejaksaan Negeri Batu Bara telah melakukan penahanan terhadap tersangka An. LA dan IS;
Bahwa penahanan terhadap tersangka An. AL selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dan IS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara dilaksanakan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025;
Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin- 03/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin- 04/L.2.32/Fd.2/08/2025 An. IS;
Bahwa terhadap tersangka An. LA dan IS, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara;
Bahwa terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Gaji Petugas Kebersihan Dan Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 665.300.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan Metode Kerugian Bersih/Net Loss;
Bahwa tersangka An. LA dan IS dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;