Pemprov Malut Catat Nilai Indeks Reformasi Hukum Sangat Baik
Ternate – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mencatatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) kategori “sangat baik” (A) dengan nilai 85,10 pada penilaian tahun 2026. Penilaian ini telah memasuki tahapan penilaian dari Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) dan Tim Penilai Nasional (TPN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Untuk selanjutnya dilakukan penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan apresiasinya atas capaian nilai tersebut, sebagai bentuk komitmen dan sinergitas Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos dan jajaran Pemprov Malut dalam mendukung kinerja reformasi birokrasi di bidang hukum.
“Apresiasi atas transformasi dan sinergi yang sangat baik dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Penilaian ini merupakan bentuk komitmen dalam melahirkan reformasi hukum yang semakin lebih baik bagi masyarakat Maluku Utara,” ungkap Argap dalam keterangannya di Ternate, Selasa (7/7/2026).
Argap menambahkan bahwa Kementerian Hukum melakukan penilaian IRH pada kementerian/lembaga dan pemda setiap tahun. Indikator penilaian IRH meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (UU), kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan, dan penataan database Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa nilai IRH Pemprov Malut mengalami tren positif sebab pada periode tahun 2025 mencapai kategori “baik” (BB) dengan nilai 76,64 pada tahun 2025. Ini menunjukan tren positif atas komitmen Gubernur dan seluruh perangkat daerah Pemprov Malut.
“Proses penilaian IRH sebagai instrumen memastikan reformasi hukum melalui kehadiran regulasi berdampak positif bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Mia.
Penilaian IRH melewati tahapan berjenjangan. Diawali sosialisasi dan pendampingan dari Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut kepada pemda, pengunggahan data dukung oleh pemda, penilaian Tim Asesor Pusat, verifikasi dan validasi melibatkan Tim Penilai Nasional, klarifikasi nilai awal oleh Tim Sekretariat Wilayah, rapat pleno nilai IRH oleh Tim TPN, penandatanganan Pimpinan Tinggi Unit Utama, Penetapan hasil penilaian IRH oleh Menteri Hukum, dan penyerahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk diinput ke portal KemenpanRB.
